Tak Cuma 18 Lembaga, Jokowi Juga Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19

Tak Cuma 18 Lembaga, Jokowi Juga Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7) tak hanya membubarkan 18 lembaga negara, namun juga lembaga paling penting untuk penanganan virus corona, yaitu Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada Pasal 1 dibubarkan," tulis Pasal 20 ayat (2) huruf b yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).

Namun begitu, beleid yang berjudul Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu masih menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah untuk sementara waktu.

Disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bertugas hingga struktur keanggotaan lembaga penggantinya, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selesai disusun.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.

Adapun dalam Perpres 84/2020 ini, Presiden Joko Widodo membentuk tim terpadu atau komite yang terdiri atas tiga unsur. Di antaranya Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Untuk Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ditunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dibantu oleh Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, dan Menko PMK sebagai wakil ketua, serta Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Sementara yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite ialah Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap diemban Doni Monardo, serta Ketua Satgas PEN dipegang Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita