GELORA.CO - Masih ingat kasus tahanan Polres Subang, Ade Diding yang tewas karena disiksa sesama penghuni sel pada 2018 silam? Para tahanan yang menyiksa Ade telah selesai disidang dan mendapat vonis.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Subang yang dikutip detikcom, Senin (27/7/2020). Kasus ini bermula saat Ade ditahan dalam kasus penggelapan/penipuan pada 6 Juni 2018. Ternyata di dalam sel Rutan Polres Subang, Ade disiksa oleh sesama penghuni sel. Ade diminta spot jump selama 200 kali, kemudian digunduli dan diminta mandi.
Ade diminta mentransfer Rp 6 juta ke salah satu penghuni sel. Tapi keluarga Ade hanya ada uang Rp 500 ribu. Hal itu membuat penghuni sel marah dan mereka menyiksa seperti memukul perut, menendang pinggang, memukul wajah, menampar, memukul dada, memukul pundak dkk.
Akibat penganiayaan itu, tubuh Ade melemah dan memburuk. Empat hari setelahnya, PNS Kabupaten Subang tersebut dilarikan ke RSUD Subang. Karena luka sangat parah, Ade menghembuskan nafas terakhirnya pada 11 Juni 2018 dini hari.
Atas hal itu, keluarga Ade tidak terima dan meminta kasus ini diusut. Para penghuni sel yang menganiaya Ade kemudian diadili di PN Subang. Mereka adalah AY (24), FF (33), T (36), UK (39), ES (37) dan AP (27).
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan kekerasan melakukan pemerasan yang mengakibatkan kematian," kata ketua majelis Derman Nababan dengan anggota Gorga Guntur dan Rudy Herry Pahlevi.
Sebelum diadili di kasus kematian Ade, keenamnya diadili terlebih dahulu untuk kasus masing-masing. Keenamnya dihukum:
AY (24) dihukum 4 tahun penjara.
FF (33)dihukum 7 tahun penjara.
T (36)dihukum 2 tahun penjara.
UK (39)dihukum 3,5 tahun penjara.
ES (37)dihukum 12 tahun penjara.
AP (27) dihukum 12 tahun penjara.
"Oleh karena itu pidana terdahulu akan diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara a quo dengan memperhatikan ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP, Jo Pasal 71 KUHP, karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama waktu tertentu, maka hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 20 tahun penjara," ujar majelis dengan bulat pada 1 Juli 2020.
Setelah kasus pertama selesai, keenamnya lalu diadili lagi untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Ade. Dua tahun diproses dalam kasus penganiayaan Ade, keenam orang itu kini perkaranya telah berkekuatan tetap.
Berikut daftar hukuman itu:
AY (24) dihukum 7,5 tahun penjara.
FF (33) dihukum 7,5 tahun penjara.
T (36) dihukum 7,5 tahun penjara.
UK (39) dihukum 7,5 tahun penjara.
ES (37) dihukum 7,5 tahun penjara.
AP (27) dihukum 9 tahun penjara.
"Para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut di dalam Rutan Polres Subang, seharusnya sebagai sesama tahanan, para terdakwa lebih dapat menahan diri," ujar majelis memberikan pertimbangan hal yang memberatkan.
Enam orang penganiaya Ade itu tak mengajukan banding dalam kasus ini. Kasus mereka pun telah inkrah.
"Terdakwa maupun Penuntut Umum terima, tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua PN Subang, Derman Nababan kepada detikcom, Senin (27/7/2020).
Seperti diketahui, kasus Ade Diding ini sempat ramai dibicarakan pada 2018 lalu lantaran dua anaknya menulis sepucuk surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat untuk Jokowi itu pun viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis dalam secarik kertas. Pembuat menulis surat menggunakan pena bertinta hitam. Isinya:
Buat Presiden Jokowi
Nama saya Michelle kelas 2 SD dan kaka saya Pramudya kelas 6 SD sekolah di Subang. Bapak Jokowi, ayah saya kerja di Pemda Subang. Ayah saya PNS tapi sekarang sudah meninggal. Saya mendengar waktu bunda nelepon kalau ayah meninggal di rumah sakit karena ayah dipukuli di Polres Subang sampai ayah meninggal.(rmol)