GELORA.CO - DP (50), oknum Dukuh di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertangkap basah berselingkuh dengan Ar (40), Rabu (8/7/2020) pukul 01.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan di rumah Ar, saat suaminya sedang ronda malam.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus ini berawal saat suami Ar, pada malam itu mendapat giliran ronda. Setelah suami Ar pergi ronda, dukuh tersebut dengan sembunyi-sembunyi mendatangi rumah Ar.
Namun, gerak-gerik dukuh itu sudah diamati warga. Sebab, warga sudah lama curiga adanya perselingkuhan tersebut. Hanya saja belum memiliki bukti kuat.
Setelah memastikan, warga kemudian memberitahukan kepada suami Ar dan mendatangi rumah itu. Saat itu, dukuh sedang berada di kamar. Kaget suami Ar datang bersama warga, dukuh tersebut sembunyi di bawa tempat tidur, tetapi tetap diketahui warga. Ar dan dukuh itu pun mengakui perbuatannya.
Warga kemudian meminta DP mundur dari jabatannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Tuntutan warga itu dipenuhi DP. Untuk proses pemberhentian, saat ini pemerintah desa Tamanmartani, Kalasan, masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri dukuh tersebut.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanmartani, Kalasan, Tomi Nugraha mengatakan, untuk proses pemberhentian aparatur desa, sesuai mekanisme harus ada surat pengajuan pengunduran diri. Setelah itu, akan segera konsultasi dengan Camat dan BPD Tamanmartani. Sebab, harus menyiapkan pelaksana tugas (Plt).
“Dukuh itu memang bersedia mundur, tapi sampai saat ini belum mengajuka surat pengunduran diri,” katanya, Jumat (10/7/2020).
Sementara, untuk proses hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto mengatakan karena kasus itu merupakan delik aduan, baru bisa memprosesnya jika ada laporan. Jika tidak ada, maka kasus tersebut tidak bisa diproses hukum. []