GELORA.CO - Pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Amanat Nasional, Mustofa Nahrawardaya mengomentari laporan terhadap pegiat media sosial Denny Siregar ke Polisi.
Denny Siregar ramai diperbincangkan lantaran menulis artikel berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yang Abang Sayang'.
Mustofa meminta pihak kepolisian memberikan hukuman agar Denny Siregar kapok. Salah satunya dengan memborgol dan diperlihatkan di depan juru foto media.
"Ayolah Pak @DivHumas_Polri sekali-kali orang kayak gini diborgol di depan juru foto media. Biar kapok. Dan yang lain nggak meniru. Sekali-kali saja," tulis @TofaTofa_id di Twitter, dikutip pada Senin (6/7/2020).
Ayolah Pak @DivHumas_Polri sekali2 orang kayak gini diborgol di depan juru foto media. Biar kapok. Dan yg lan nggak meniru. Sekali2 saja. pic.twitter.com/PxxVyo0Eai— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) July 5, 2020
Netizen berkomentar dan sebagiannya setuju dengan Mustofa.
"Mesti dibuat jera agar dikemudian hari tidak ada yg berupaya memancing kekisruhan umat beragama dgn statement-statement yang bisa memacu hal-hal yang tidak di inginkan," tulis @dede_hid4y4t.
"Mudah-mudahan Polisi adil, harus di hukum di penjara minimal 4th," tulis @Aenuddin5 di Twitter.
Seperti diberitakan, Denny Siregar dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya atas dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Nanang Nurjamil dan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Denny dilaporkan atas postingannya di akun Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam postingan itu, Denny menulis artikel berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yang Abang Sayang'.
Denny dipermasalahkan atas postingan foto santri Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi. Dia dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[]