"Betul (Putra Siregar)," kata Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 HP ilegal dengan nilai transaksi sebesar Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik Putra Siregar yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Ricky menyebut, proses penyidikan di Kanwil Bea Cukai Jakarta sudah rampung dan sudah dilimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses lebih lanjutnya.
"Jadi tahapan proses penyidikan di kanwil Jakarta sudah selesai, tahapan berikutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari. Nah proses berikutnya dengan teman-teman Kejari di sana, artinya secara proses tahapan perkara ini sudah selesai di Kanwil Jakarta," jelasnya.(dtk)