Selalu Absen Sidang, PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Ditolak

Selalu Absen Sidang, PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Ditolak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel. yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, H Bambang Myanto dan ditetapkan pada Selasa (28/7).

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon/ terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," demikian putusan tersebut.

Hal itu diputuskan lantaran buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu tak pernah hadir dalam proses persidangan.

"Selama proses persidangan, pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Hal itu tak sesuai dengan surat edaran MA 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, di mana dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dijelaskan, permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita