GELORA.CO - Maria mengikuti langkah petugas menuju pesawat yang akan membawanya ke Indonesia. Dandanan rambutnya diikat kebelakang dengan sebagian nampak memutih. Dari tayangan KompasTV terlihat ia menggunakan masker, tangannya diborgol, berjalan agak tertunduk menuju negara di mana ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah 17 tahun lamanya menjadi buron.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 ini adalah pemilik PT Gramarindo Group bersama seorang rekannya, Adrian Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group.
Pinjaman itu diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melarikan diri.
Maria Pauline Lumowa belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Siapakah Maria?
Kasus pembobolan Bank BNI ini ramai diperbincangkan pada sekitar tahun 2003-2004, bahkan hingga 2008.
Sebuah artkel di laman Hukum Online, menyebutkan, bahwa Maria mengaku, keterlibatan dalam kasus BNI berawal ketika ia diperkenalkan dengan Edy Santoso, Manajer Nasabah Internasional BNI Kebayoran Baru oleh Aprilla Widharta (yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka).
Pada artikel itu disebutkan, terjadinya pembobolan tersebut dilakukan oleh orang dalam bank BNI yang mengajak melakukan tindakan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi. Sementara, Maria Pauline hanya bertugas mengambil alih permasalahan sebelumnya.
Dalam wawancaranya dengan majalah Tempo, edisi 21 Desember 2003, Maria Pauline pun menyatakan bahwa semua diatur BNI sendiri. Menurut cerita Maria, ia hanya butuh kredit Rp40 miliar untuk proyek marmernya di Kupang.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Setelah serah terima dengan otoritas Serbia dibantu KBRI di Beograd. Delegasi Indonesia pimpinan Menkumham Yasonna Laoly, telah terbang dari bandara Beograd pukul 16.00 waktu setempat menuju Jakarta.
Bersama dengan Maria Pauline Lumowa ternyata ada 11 pelaku lain yang ikut membobol BNI, yang sudah dijatuhi hukuman penjara.
Berikut daftar tersangka lainnya:
1. Adrian Pendelaki Lumowa
Merupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, yang divonis 15 tahun penjara.
2. Adrian Herling Waworuntu
Ia adalah konsultan investasi PT Sagared Tem, dan sudah divonis penjara seumur hidup.
3. Jeffrey Baso
Merupakan mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, dengan vonis 7 tahun penjara.
4. Wayan Saputra
Merupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara.
5. Aan Suryana
Ia merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, dengan vonis 5 tahun penjara
6. Edy Santoso
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, ia divonis penjara seumur hidup.
7. Ollah Abdullah Agam
Ia adalah Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara.
8. Titik Pristiwati
Mantan Dirut PT Bhinnekatama, ia divonis 8 tahun penjara.
9. Komjen Pol Suyitno Landung
Mantan Kabereskrim Mabes Polri, dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
10. Richard Kountol
Ia adalah matan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara.
11. Aprilla Widhata
Mantan Diruk PT Pantripros, mendapatkan vonis 15 tahun penjara.
[rmol]