Said Didu: Implementasi UU Corona Praktik Nyata Oligarki Kekuasaan

Said Didu: Implementasi UU Corona Praktik Nyata Oligarki Kekuasaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Implementasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lewat Undang Undang (UU) 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona tak pernah habis mendapat kritik.

Kali ini disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, yang secara gamblang membongkar aksi diam-diam pemerintah mengubah APBN 2020 yang telah disahkan oleh DPR. Dia membeberkan data-data keuangan negara yang didapat dari hasil kajiannya.

"Angka-angka ini saya katakan implementasi UU corona dalam penyusunan APBN, termasuk nanti uang-uang itu dibagi kemana saja," ujar Said Didu dalam webinar bertajuk "UU Corona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget", Jumat (24/7). 

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM ini menyebutkan, nilai pendapatan, belanja, defisit anggaran, hingga pembiayaan utang negara yang berubah dari APBN 2020 tanpa sepengetahuan siapapun, termasuk DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif.

Dari segi pendapatan, Said Didu mengatakan bahwa APBN 2020 menargetkan capaian pendapatan negara mencapai Rp 2.233,20 triliun. Namun setelah UU Corona dikeluarkan pada bulan Mei pendapatan negara diubah menjadi Rp 1.760,88 triliun, dan pada bulan Juni berubah lagi menjadi Rp 1.699,95 triliun.

Hal yang sama juga terjadi di anggaran belanja negara. Di mana belanja negara dinaikkan dari Rp 2.540,42 triliun di APBN menjadi Rp 2.739,17 triliun pada bulan Juni.

"Sehingga defisit itu awalnya hanya Rp 307 triliun, sekarang naik dalam waktu sebulan menjadi Rp 853 triliun, kemudian bulan Juni dinaikkan lagi menajadi Rp 1.039 triliun," terang Said Didu.

Artinya dengan demikian, lanjut mantan Komisaris PT Bukit Asam ini, maka pembiayaan utang naik dari awalnya Rp 351,85 triliun di dalam APBN menjadi Rp 1.006,40 triliun pada bulan Mei, dan berubah lagi di bulan Juni menjadi Rp 1.220,46 triliun.

"Dinaikkan tanpa sepengetahuan siapapun, ya mungkin (ada orang) mimpi-mimpi saja. Seorang presiden atau Menteri Keuangan di Perpres 54 menaikan menjadi Rp 1.006 trilun, kemudian di Perpres 72 dinaikkan lagi Rp 1.220 triliun," ungkapnya.

Nah, ini bentuk-bentuk oligarki kekuasaan yang tanpa boleh siapapun tau maka dia boleh melalukan apa saja. Jadi jangan heran nanti kalau dinyatakan akan ada tambahan utang Rp 2 ribu triliun. Karena di UU nomor 2/2020 itu menyatakan defisit itu minimal 3 persen boleh lebih, boleh 100 persen defisitnya," demikian Said Didu.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita