Sah! Putin Menjabat Presiden sampai 2036

Sah! Putin Menjabat Presiden sampai 2036

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani Perintah Eksekutif amendemen Konstitusi Rusia yang mengizinkan dirinya berkuasa sampai 2036.

Presiden yang berusia 67 tahun itu menuliskan namanya dalam Perintah Eksekutif pada Jumat (3/7/2020) yang akan mulai diterapkan pada Sabtu (4/7/2020).

Penandatanganan itu dilakukan setelah kemenangannya dalam referendum dengan perolehan suara sebanyak 78 persen meskipun ada banyak tuduhan yang mengatakan bahwa pemilihan itu curang.

Sergey Shpilkin, seorang peneliti pemilu independen terkemuka di Rusia, memperkirakan bahwa sebanyak 20 juta surat suara pada pemilu yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2020) dipalsukan.

Selama pemilu kepresidenan terakhir, dia memperkirakan sebanyak 10 juta pemilih adalah palsu.

“Amendemen Konstitusi mulai berlaku. Amendemen ini berlaku tanpa melebih-lebihkannya atas kehendak rakyat,” kata Putin sebagaimana dilansir Daily Mail setelah dia menandatangani Perintah Eksekutif.

“Kita telah melakukan keputusan ini bersama, sebagai sebuah negara,” ujar Putin.

Tak hanya memperpanjang “cengkeraman” Putin di Rusia, perubahan Konstitusi itu juga akan melarang pernikahan sesama jenis dengan landasan “iman kepada Tuhan adalah nilai inti” dalam masyarakat Rusia.

Konstitusi baru akan menekankan pada pentingnya UU Rusia di atas UU Internasional.

Putin mengusulkan perubahan Konstitusi sejak Januari dan bersikeras merasa layak untuk menjabat lagi serta meminta pemilu terkait hal tersebut. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita