Sah! Pemerintah Beri Jaminan Kredit Korporasi hingga Rp 100 T

Sah! Pemerintah Beri Jaminan Kredit Korporasi hingga Rp 100 T

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah resmi memberikan jaminan kredit kepada korporasi dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun lewat Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program penjaminan kepada korporasi ini menjadi penting untuk bisa menjadi katalis bagi perekonomian Indonesia, untuk bisa keluar dari resesi ekonomi.

"Belanja pemerintah pusat sebagai penggerak dan pengungkit perekonomian agar Kuartal III bisa jadi positif," kata Airlangga dalam sambutan acara pemberian jaminan kredit ini, Rabu (29/7/2020).

Sektor korporasi kata Airlangga menjadi penting untuk menyehatkan kembali angka pengangguran, karena selama pandemi sudah banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Oleh karena itu, lewat penjaminan kredit ini melalui LPEI dan PII, bisa mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kredit modal kerja hingga Rp 100 triliun sampai tahun 2021.

"Program ini penting agar korporasi bisa reschedulling dan penjaminan LPEI dan PII yang telah dimasukkan dalam revisi PP 23, skema ini akan diberikan kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dan ini bisa mendorong terciptanya Rp 100 triliun kredit modal kerja sampai 2021," jelas Airlangga. 

Diharapkan melalui penjaminan kredit ini kepada korporasi, kata Airlangga bisa menjadi pengungkit ekonomi terutama di sektor padat karya yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun penjaminan kredit oleh LPEI dan PII, bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN dan bank swasta baik dari dalam negeri dan luar negeri.

Berikut daftar bank tersebut:

PT Bank Central Asia, Tbk;
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
PT Bank DBS Indonesia;
PT Bank HSBC Indonesia;
PT Bank ICBC Indonesia;
PT Bank Maybank Indonesia;
PT Bank Resona Perdania, Tbk;
Standard Chartered Bank;
PT Bank UOB Indonesia;
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
Bank DKI;
Bank MUFG, Ltd.

Perjanjian nota kesepahaman anta LPEII, PII dan ke-15 bank tersebut disaksikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Acara dilaksanakan di Aula Mezanine, Gedung Kementerian Keuangan (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita