“Prof Jimly yg terhormat,sungguh tidak bijak mengusulkan RUUHIP jgn ditunda tapi ganti judul jd RUU BPIP,klau benar bgtu judulnya itu ibarat “Minyak Babi cap Onta” tetap haram hukumnya wajib ditolak RUU BPIP,” ungkap MS Kaban di akun Twitter-nya @hmskaban.
Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan konsep draf RUU tentang BPIP ke pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ketika itu, Mahfud didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung usul konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut sebagai tindak lanjut dari permintaan atas penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.
Selain itu, ia menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan dalam konsiderans RUU BPIP.
“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ucapnya.
Kendati demikian, Puan menegaskan konsep tentang RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas. Ia menyatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
“DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut,” ujar Puan. (*)