GELORA.CO - Kasus unggahan pegiat media sosial, Denny Siregar berbuntut panjang. Selain sudah ditangani aparat kepolisian, kasusnya juga memancing reaksi dari berbagai pihak.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ikut angkat bicara perihal kasus tersebut. Meski tak panjang lebar, pria yang akrab disapa Emil itu menyebut hidup harus sesuai syariat dan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Denny Siregar dinilai melakukan ujaran kebencian kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Ia dilaporkan polisi pada Kamis, 2 Juli 2020.
Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Emil mengatakan, ketika ada yang terbukti melanggar hukum, maka orang itu harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, orang itu juga harus bertanggung jawab secara sosial.
"Barang siapa yang melanggar aturan syariat hukum ya harus bertanggung jawab, baik secara sosial maupun hukum. Saya kira hidup harus adil," ujar dia saat ditanya mengenai kasus itu di Kabupaten Tasikmalaya, seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan, Asep MS, Selasa, 7 Juli 2020.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum juga ikut berkomentar mengenai kasus Denny Siregar. Ia menilai, para santri yang benar-benar belajar ilmu agama di pondok pesantren tak akan melakukan gerakan yang merugikan banyak orang, apalagi menjadi teroris.
Ia tak sependapat dengan cap yang diberikan oleh Denny Siregar.
"Saya mengutuk teroris. Tapi tidak sependapat kalau santri dianggap sebagai calon teroris," kata Uu di Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Panglima Santri itu mendukung masyarakat untuk melaporkan kasus itu. Ia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus itu agar yang bersangkutan dapat diproses secara hukum. (*)