"Kita minta Kemenkeu dan Kemenhan duduk bersama biar jadi legal lah, jadi sudah di integrasi dan hasil pemeriksaan benar," ujar Hendra di dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia melanjutkan penggunaan rekening pribadi itu terpaksa dilakukan dikarenakan proses panjang yang harus dilalui. Hal itu memaksakan beberapa Kementerian untuk menggunakan rekening pribadi. "Karena prosesnya panjang," jelasnya.
Sambung dia menegaskan, BPK akan terus memeriksa dan memerhatikan mengenai penggunaan rekening pribadi pada APBN. Hal ini agar tidak terjadi penyelewwng dalam penyaluran APBN.
"Kedepan kita melakukan pemantauan tindak lanjut dan kami akan tanya ke Kemenhan dan posisi terkahir dia seperti apa untuk penggunaan rekening pribadi," ungkapnya. (*)