GELORA.CO - Ada dugaan pertimbangan politik di balik keputusan Mahkamah Agung baru mempublikasi putusan uji materiil Pasal 3 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 di website MA pada 3 Juli 2020.
Padahal, putusan dari hasil gugatan Rachmawati cs sudah dikeluarkan sejak 28 Oktober 2019, atau baru dipublikasi MA setelah 9 bulan putusan.
Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf menduga, penundaan publikasi putusan tersebut dikarenakan situasi politik saat itu masih panas pasca Pilpres 2019.
"Psikologis politiknya memang saat itu sedang panas. Memang itu kemungkinannya, nanti orang bilang wah enggak sah ini pemenangnya," kata Asep Warlan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).
Pada dasarnya, ia mengurai bahwa putusan MA resmi berlaku bila sudah masuk pada berita negara. Oleh karenanya, publikasi pada webiste MA bukan menjadi patokan utama.
"Dalam MA, putusan itu harus dimasukkan pada berita negara, nah kita harus cek di berita negaranya, bukan di lamannya. Karena yang mengikat itu ada di berita negaranya, bisa jadi lamannya rusak," jelasnya.
Namun demikian kata Asep, idealnya MA harus segera mempublikasikan hasil putusan tersebut agar masyarakat mengetahui.
Meskipun tidak ada yang salah dalam hukum, Asep mengkritik pengabaian MA yang tidak segera mempublikasikan hasil putusan MA di websitenya.
"Kita kritik terhadap pengabaian MA yang tidak masukan ke laman, padahal itu penting bagi kita mengetahui putusan dari MA itu terhadap pembatalan Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 itu," pungkas Asep. (Rmol)