Vonis gugatan PTUN terhadap gugatan Evi dibacakan pada hari ini, Kamis (23/7).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dokumen yang didapat media.
Dalam putusan itu, hakim PTUN membatalkan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Presiden untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022. Serta merehabilitasi nama baiknya.
Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan perihal adanya putusan itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut.
"Ya (benar putusan PTUN), (tanggapan) langsung ke Bu Evi saja," kata Ilham.
Sebelumnya, pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.
Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat putusan presiden ke PTUN. (*)