Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Ini yang Dilakukan Risma

Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Ini yang Dilakukan Risma

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengganti nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Namun pihaknya tetap mempertahankan kerangka tim.
"Pak Sekda tadi tak minta bentuk. Kita tetap bentuk. Nggak mungkin Dinas Kesehatan menangani sendiri. Jadi kita tetap bentuk tim nggak tahu namanya apa," kata Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020).

Risma juga telah meminta Sekda Kota Surabaya membentuk tim dengan nama lain. Agar mudah untuk melakukan koordinasi dalam penanganan kasus COVID-19 di Surabaya.

Pak Sekda sudah saya perintahkan membentuk tim tetap. Supaya koordinasinya tetap sama," imbuh Risma.

Risma mencontohkan, misal dalam memutuskan sesuatu protokol di mal, nantinya akan ada tim inti dari Bakesbang Linmas, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka, yang mendapatkan rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai cawalkot dalam Pilkada Solo. Risma mendoakan Gibran untuk memajukan Solo. Wali Kota Risma/Foto: Deny Prastyo Utomo
"Jadi bukan dari perdagangan sendiri. Jadi memutuskannya butuh pertimbangan dari sisi pengaturan pengunjung, dari sisi protokol kesehatannya. Jadi tidak sendiri. Kalau dilihat dari sisi perdagangannya kan mungkin mengatur transaksi saja. Tapi kalau dengan tim caranya ngantri gimana, kalau penuh ngantrinya di luar," jelas Risma.

Nantinya dengan tim yang baru, Risma juga tetap akan bersinergi dengan kepolisian dan TNI. "Kita tetap libatkan itu. Kita selama ini tetap libatkan itu. Sistem baru kita libatkan itu. Karena sebelumnya pun kita sudah begitu. Sebelumnya tetap kita juga lakukan seperti itu," tambah Risma.


Sementara saat ditanya terkait rencana membentuk Satgas Pemulihan Ekonomi, Risma mengatakan, selama ini sudah mulai dijalankan. "Kalau ekonomi rasanya masing-masing sudah mulai jalan, jadi evaluasi, misalkan kemarin kayak PBB itu kan, oke denda dihapus. Kemudian misalkan bisa diangsur, itu sudah mulai jalan kita. Termasuk di IMB, itu kita juga sudah kita atur bagaimana pembayarannya, kalau misalkan tidak bisa satu kali, bisa diangsur berapa kali gitu. Itu sudah ada," tambah Risma.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita