Politik Dinasti Hidup Lagi Setelah MK Cabut Pasal 7 Huruf R UU 8/2015

Politik Dinasti Hidup Lagi Setelah MK Cabut Pasal 7 Huruf R UU 8/2015

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berhak secara konstitusi untuk berpartisipasi di pemilu, baik sebagai pemilih maupun calon yang akan dipilih. 

“Itu adalah hak. Itu tidak boleh diingkari itu,” tegasnya Direktur Eksekutif Negara Institute, Akbar Faizal saat diwawancara salah satu televisi swasta nasional bertajuk “Bursa Pilkada Dan Politik Dinasti Yang Menggurita”, Kamis (30/7).

Menurutnya, Gibran berhak maju di Pilkada Solo, begitu juga menantu Jokowi, Bobby Nasution berhak maju di Pilkada Medan, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal 7 huruf R UU Pilkada 8/2015 itu.

Alhasil kini politik dinasti hidup kembali. Padahal dengan aturan tersebut, kata Akbar Faizal yang ikut dalam pembuatan UU, pihaknya telah menyiapkan perangkat-perangkat agar dinasti ini tidak berkembang.

“Karena dulu pertimbangannya, sudah luar biasa merusaknya yang namanya dinasti ini. Maka kita bikin UU-nya,” ujar Akbar Faizal.

“Sayangnya, kemudian itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka kemudian hidup lagi,” sambungnya.

Adapun pasal 7 huruf r berbunyi: “warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Adapun yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita