Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka KS tak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Yusri mengatakan, KS dikenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasannya selesai untuk segera dikirimkan ke pengadilan.
“Tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan,” ujarnya.
Yusri menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Apakah kemungkinan ada tersangka lain ini didalami oleh penyidik. Akan kita update terus apakah kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.
Satu Orang jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahok
Selain menangkap KS, polisi juga sudah menangkap pelaku lain berinisial EJ (47 di Medan, Sumatera Utara. EJ tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya saat ini masih saksi.
Sebelumnya, Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. (*)