GELORA.CO - Respon cepat Polisi menangkap pembobol data Denny Zulfikar Siregar menjadi perbincangan publik. Pasalnya, di satu sisi, Polisi terkesan lambat dalam memproses laporan masyarakat mengenai ujaran Denny di media sosial.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan, respon cepat ini harus diimbangi dengan sikap responsif terhadap semua laporan masyarakat. Polisi dilarang membeda-bedakan pelayanan proses hukum dalam masyarakat, termasuk laporan yang ditujukan pada Denny.
“Iya, seharusnya polisi, baik sebagai penjaga keamanan dalam negeri maupun sebagak penegak hukum harus lebih responsif menanggapi laporan tidak hanya dari pihak DS, tetapi juga dari pihak lain meski berlawanan dengan kepentingan DS sebagai buzzer,” kata Fickar kepada Indonesiainside.id, Sabtu (11/7).
Penyidik kepolisian, lanjut dia, tidak boleh bertindak diskriminatif meskipun terhadap buzzer ataupun pihak-pihak yang pernah menjadi tim sukses presiden terpilih. Karena dalam soal penegakan hukum bukanlah alat pemerintahan yang berkuasa.
“Polisi sebagai penyidik adalah alat negara yang harus bekerja secara profesional tanpa berpolitik dan membeda bedakan perlakuan terhadap masyarakat,” katanya.
“Tapi, jika kepolisian sebagai penegak hukum berpihak dan bertindak diskriminatif, maka kita tinggal menunggu saja kehancuran sebuah sistem. Dan tidak terbatas rusaknya sistem hukum tapi juga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” katanya.
Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut. “Umat Islam, khususnya di Tasikmalaya, kami mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui akun Facebook. Menuduh santri calon teroris dan menggunakan foto tanpa izin,” ujar Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7).
Pelapor adalah Nanang Nurjamil dan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani. Ustaz Ahmad menuntut Denny Siregar diproses hukum serta diamankan di Tasikmalaya.
“Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri,” kata Ustaz Ahmad Ruslan. []