“Aksi pembakaran fot Habib Riieq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian,” kata Aboebakar di Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut Aboebakar, Polri tidak boleh mendiamkan aksi pembakaran tersebut. Pelaku harus diberi diganjar hukuman berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Seharusnya aparat memproses mereka dengan Pasal 156 KUHP. Jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak. Sedangkan kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons,” ucap dia.
Dia meminta Polri menindaklanjuti peristiwa tersebut tanpa tebang pilih. Dia mencontohkan kasus musisi Ahmad Dani yang dijebloskan ke dalam penjara karena dugaan ujaran kebencian.
“Tentu kita semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat, tentunya pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan. Saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri, mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri,” ucap Aboebakar. (*)