GELORA.CO - Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Patra Kusuma heran, karena dalam amar putusan tidak diterimanya PK itu salah satu pertimbangan dalam memutuskan permohonan PK Djoko Tjandra mengacu pada Sema 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali,
Dalam pertaruran itu, peninjauan kembali perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
“Berdasarkan tanggapan Jaksa tersebut saya tarik kesimpulan bahwa Jaksa paham betul siapa yang berhak mengajukan PK, tapi kok tahun 2009 Jaksa mengajukan PK? Padahal bukan terpidana dan juga bukan ahli waris. Anehnya lagi pengadilan dan MA mengabulkan,” kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).
Dengan begitu, Andi berpendapat, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Djoko inkonstitusional jika mengacu kepada pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Andi menambahkan, jika merujuk kepada asas legalitas dalam fungsi nagatif yang terkandung dalam pasal 3 KUHAP, maka pasal 263 ayat (1) bermakna bahwa Jaksa dilarang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
“Namun dua hal tersebut dilanggar oleh Jaksa,” tandas Andi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lalu menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Andi mengungkap, bahwa dalam putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung junto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kliennya dilepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging), sedangkan dalam putusan PK, Djoko Tjandra dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
“Hal ini berarti bahwa putusan PK yang diajukan oleh JPU melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula, dan dengan demikian Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 melanggar pasal 266 ayat (3) KUHAP,” demikian Andi. (Rmol)