GELORA.CO - Pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra dalam waktu kilat menjadi sorotan. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa e-KTP Djoko Tjandra bisa dibuat karena pihaknya tidak memiliki data mengenai data cekal atau buronan seseorang.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Zudan menjelaskan Ditjen Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari Djoko Tjandra meskipun statusnya buron. Namun, sebut dia, KTP elektroniknya belum bisa diberikan apabila Ditjen Dukcapil mengetahui yang bersangkutan merupakan buronan.
"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun,KTP el-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," terang Zudan.
Selain itu, Zudan juga menjelaskan kronologis pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Zudan menyebut pembuatan e-KTP Djoko Tjandra membutuhkan waktu 1 jam 19 menit.
"Dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman KTP-el (KTP elektronik) yang bersangkutan dilakukan pada pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB, sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP el tersebut," ungkap Zudan.
"Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," imbuhnya.
Penyelenggaraan Adminduk di Indonesia berbasis pada pelaporan dari peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Kedua peristiwa tersebut meliputi perpindahan penduduk, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak dan lain-lain. Penduduk yang bersangkutan, atau melalui kuasanya atau keluarganya melaporkan kepada dinas dukcapil kabupaten kota peristiwa-peristiwa tersebut. Bila tidak ada pelaporan, maka peristiwanya tidak akan tercatat, atau tidak akan ter update ke dalam data base kependudukan. Sistem Adminduk Indonesia ini sudah diatur secara lengkap dalam UU nomor 23 tahun 2006 tentang jo UU 24 tahun 2013 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan di Indonesia beserta PP nomor 40 tahun 2019 dan Perpres 96 tahun 2018 serta berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan Pasal 7 UU No.24 Tahun 2013dan prinsip desentralisasi maka kegiatan pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil atau Unit Pelaksanaan Teknisnya.
Pembuatan KTP-el
Sejak Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat membuat KTP-el adalah sebagai berikut (Pasal 15):
a. Berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK
Sesuai dengan Surat Edaran Sekda DKI No: 38/SE/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, yang salah satunya mengatur waktu kerja di kantor, dimulai pukul 07:00 s.d 15:30 dan shift II dimulai pukul 09:00 s.d 17:30.
Dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman KTP-el yang bersangkutan dilakukan pada pukul 07:27. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam.
Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94, 34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Secara keseluruhan data pembuatan KTP el selama bulan Juni 2020 menunjukkan bahwa terdapat pembuatan 889.521 KTP el. Kecepatan proses penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1. Kurang dari 1 jam = 257.477 atau 28,94%
2. 1 sd 2 Jam = 136.863 atau 15,39%
3. 2 sd 3 Jam = 98.579 atau 11,08%
4. 3 sd 6 jam = 249.507 atau 28,05%
5. 6 sd 24 jam = 96.712 atau 10,87%
6. Lebih dari 24 jam = 50.383 atau 5,66%
Saat ini kendala kendala dalam pembuatan KTP el sudah bisa tertangani sehingga pembuatan KTP el sudah bisa lebih cepat dibandingkan masa lalu. Ada 2 penyebab mengapa pembuatan KTP el pada waktu yang lalu itu lama yaitu karena: pertama, Kekurangan blanko KTP el dan kedua sistem mati. Sistem pembuatan KTP el pernah mati selama 7 bulan yaitu sejak Des 2016 - Juni 2017 sehingga KTP el tidak bisa dicetak sehingga daerah dibolehkan menerbitkan surat keterangan tanda bukti sudah merekam (suket).
Saat ini blanko KTP el sudah tersedia cukup karena Menteri Keuangan sudah menambah pembelian 25 Juta keeping blangko sehingga tahun 2020 tidak ada lagi masalah Blanko. Daerah yang keeping blanko KTP elnya sudah akan habis bisa langsung mengambil ke Dukcapil Pusat.
Data per bulan Juni perekaman KTP el sudah mencapai 99% atau sekitar 192 juta penduduk dari wajib KTP el sejumlah 194 juta jiwa. Jumlah yang paling banyak begum merekam ada di Papua dan Papua Barat.
Dalam Database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.
Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan.
Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun KTP el nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya.
Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya
Data Nonaktif
Dalam database kependudukan, data yang bersangkutan selama 9 (sembilan) tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan.
Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.
Istilah data penduduk dinonaktifkan muncul dari jumpa Pers 23 September 2018. Inti jumpa pers sebagai berikut:
Per 31 Desember 2018, Akan Dilakukan Penonaktifan Data Penduduk Yang Belum Merekam KTP-el
Melanjutkan himbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut Rakornas II di Semarang tanggal 13 September 2018, khususnya mengenai sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, jumlahnya sekitar 6 jutaan, bersama ini disampaikan hal penting dalam kaitannya dengan penduduk, yaitu:
1. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan;
2. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el.
3. Kepada Bapak/Ibu Kadis Dukcapil khususnya Kab/Kota untuk mempersiapkan pelayanannya di daerah masing-masing.
Isu Memalsukan Data
Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan.
2. Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011.
3. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020.
4. Sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (Penduduk Indonesia) dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini. Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Lama di Luar Negeri
1. Berdasarkan Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
2. Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan.
3. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri.(dtk)