Demikian yang disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR (2017-2019), Inas Nasrullah Zubir saat merespon polemik peraturan yang dkeluarkan oleh Menteri Arifin Tasrif.
Inas bahkan menyebut Permen 8/2020 telah menjadikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai sapi perah untuk menyubsidi industri tertentu dan pembangkit.
Dirinya turut mempertanyakan alasan pemerintah yang tidak berani menurunkan harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Justru sebaliknya rela mengurangi bagi hasil negara (PNBP) dan menekan biaya transmisi dan distribusi yang notabene sekitar 90 persen dimiliki PGN.
"Permen ESDM ini menjadikan PGN sebagai sapi perah untuk menyusui industri yang menjadi anak emas oleh Permen tersebut. Kok pemerintah enggak bisa negosiasi dengan KKKS yang kebanyakan pihak asing," tutur Inas saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Politisi Partai Hanura ini juga memastikan ketentuan harga gas 6 dolar AS per millions british thermal units (MMBTU) di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sesuai ketetapan Permen 8/2020 akan membuat PGN tidak untung akibat harga yang diterima rata-rata di atas 6 dolar AS.
"Kemudian, jangan harap akan adanya pertumbuhan pembangunan infrastruktur pipa distribusi dan transmisi nasional kalau begini caranya. Tentu serapan gas domestik juga akan mengalami perlambatan," jelasnya.
Jauh daripada itu, ia mengkhawatirkan pipa gas transmisi dan distribusi saat ini yang sebagian besar dimiliki PGN dan anak usahanya sebagai badan usaha penyalur, akan mengalami kerusakan lantaran pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional dan biaya perawatan aset.
"Jangan sampai PGN dan anak usahanya tidak mampu melakukan operation dan maintenance asset tersebut, yang akhirnya menjadi mimpi buruk karena pipa akan mengalami kerusakan secara masif," pungkas Inas. (rmol)