Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi vonis dua tahun penjara. Sedang pelaku lain, Ronny Bugis dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Namun demikian, penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir Mahulette membuat mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tergelitik. Sebab, Rahmat Kadir dinilai tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Said Didu menilai pernyataan hakim itu menyiratkan dua hal. Pertama ada kemungkinan hakim benar karena memang kedua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang bukan pelaku utamanya.
“Mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (17/7).
Namun demikian, jika ternyata yang bersangkutan memang pelaku, maka penilaian hakim terasa menggelitik. Ini lantaran pelaku berasal dari Depok dan aksinya dilakukan di dekat kediaman Novel yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kalau benar yang bersangkutan, kok nggak niat? Padahal bangun subuh dari Depok, bawa air keras, menunggu sampai selesai Salat Subuh. Masih adakah akal sehat di negeri ini?” tutupnya. (Rmol)