Pengikut Habib Rizieq Shihab Akan Laporkan Budi Djarot Ke Polda Metro Jaya

Pengikut Habib Rizieq Shihab Akan Laporkan Budi Djarot Ke Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Salah satu pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) akan melaporkan seseorang yang diduga Budi Djarot atas tuduhan melakukan ujaran kebencian saat aksi pembakaran banner bergambar HRS ke Polda Metro Jaya.

Pengikut HRS yang akan melaporkan seseorang yang diduga Budi Djarot ialah bernama Teuku Syahrial yang akan didampingi oleh Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI) ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang (30/7).

Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, seorang yang diduga Budi Djarot telah mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina ulama dan menyinggung umat Islam.

"Orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab yang notabene adalah seorang ulama sungguh sangat menyinggung klien kami dan Umat Islam secara umum," ujar Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).

Karena kata Aziz, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia yang terkandung di dalam Pancasila.

Sehingga, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara dijamin oleh konstitusi.

"Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran Kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan yang ada di Republik Indonesia," tegas Aziz.

Berikut perkataan yang diduga disampaikan oleh Budi Djarot saat aksi 27 Juli 2020 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta yang membuat pengikut HRS melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik. Karena dia sudah mengkhianati negeri ini. Dia tidak menerima kemenangan Pak Jokowi, dan bahkan dia tidak meminta bantuan kepada Pak Jokowi, jadi silahkan saja teman-teman, ini manusia sampah yang tidak boleh ada disini dan ketika nanti mau pulang kita tolak ramai-ramai".

Laporan nantinya sambung Aziz, seorang yang diduga Budi Djarot akan dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 16 UU 40/2008 Juncto Pasal 28 UU 19/2016. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita