GELORA.CO -Tuntutan pertanggungjawaban kepada Badan Intelijen Negara terkait keberadaan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra dinilai salah alamat. Sebab secara hukum, lembaga pimpinan Budi Gunawan bukanlah lembaga penegak hukum, sedangkan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali murni kasus hukum.
Berdasarkan UU 17/2011 tentang Intelijen, fungsi pokok BIN yakni pengumpulan dan analisis informasi, bukan para ranah pro justitia yang menjadi tugas pokok institusi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam merespons tuntutan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW).
“Mekanisme penyaluran informasi dari BIN kepada institusi keamanan dan hukum bersifat tertutup. Bagaimana mungkin ICW menyimpulkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan tidak bekerja benar dalam kasus Djoko Tjandra?" kata Karyono kepada wartawan, Rabu (29/7).
Ia melanjutkan, hanya seorang presiden yang tahu persis bagaimana kerja BIN, lantaran by law, presiden adalah single user atau single client dari kerja intelijen.
"Kepala BIN melaporkan seluruh kinerjanya dan bertanggung jawab penuh kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi. Maka, kalau ada pihak lain yang menafsir dan mudah menarik kesimpulan tentang kinerja BIN, besar kemungkinan pihak tersebut berhalusinasi atau sedang memainkan agenda politik tertentu," kritik mantan aktivis GMNI ini.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan tudingan ICW yang menyebut adanya informasi intelijen mengenai masuknya koruptor, dalam hal ini Djoko Tjandra namun tak disampaikan kepada presiden.
"Saya menduga ini tuduhan apriori dan kental dengan nuansa politis. Kelihatannya ICW sedang bermain politik dalam isu ini," tegasnya.
Pun demikian disampaikan analisis politik, Boni Hargens. Sejauh ini tidak ada pihak lain yang dapat mengukur kinerja BIN kecuali seorang kepala negara.
"Jadi, tidak bijak kalau kita menuduh BIN tidak bekerja dalam isu apa pun yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja," jelasnya.
Di sisi lain, Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menegaskan bahwa lembaga BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan, baik baik di dalam maupun di luar negeri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU 17/2011.
“BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” urai Wawan Purwanto. (Rmol)