Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Beda Nasib dengan Ulin Yusron yang Dulu Sebarkan Data Orang

Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Beda Nasib dengan Ulin Yusron yang Dulu Sebarkan Data Orang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi dikabarkan telah menangkap pembobol data pribadi Denny Siregar yang berinisial FPH. Tersangka diketahui merupakan karyawan outsourcing GraPari Telkomsel di Surabaya.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

FPH ditangkap pada Kamis (9/7) lalu. Dia diketahui membobol data pribadi Denny Siregar lalu mengirim ke akun Twitter @opposite6890.

Kepada polisi, tersangka FPH mengaku melakukan pembobolan data karena pernah di-bully pendukung Denny.

"Motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Diketahui, pembobolan data Denny Siregar merupakan buntut dari unggahannya di media sosial yang memasang foto santri asal Tasikmalaya dengan kalimat "calon teroris". Unggahan tersebut memicu kemarahan sehingga warga melakukan aksi demo dan melakukan pelaporan menuntut Denny Siregar ditangkap.

Nasib berbeda dialami oleh Ulin Yusron

Kasus serupa pernah melibatkan simpatisan Jokowi-Ma'ruf, Ulin Yusron. Saat itu, Ulin sempat menyebarkan identitas lengkap pria bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga yang diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu.



Tindakan Ulin ini sempat menjadi sorotan karena sebenarnya, penyebaran data pribadi tanpa izin.

"Saya kira enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (13/5/2019).

"Bisa kita laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu adalah polisi," lanjut dia.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, 'Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)'.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pengancam Jokowi. Tapi, pelakunya berbeda dengan identitas yang diunggah oleh Ulil. Pelaku yang ditangkap bernama HS. Ulil lalu meralat ucapannya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggah kembali lewat akun instagramnya.

"Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," begitulah kurang lebih ucapan permintaan maafnya.

Terkait tindakan pidana, Polri juga angkat bicara. Saat itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tidak bisa menindak karena belum menerima laporan dari warga yang dirugikan atas tindakan itu.

"Masyarakat yang dirugikan, kita belum bertindak dulu. Kita melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil juga menyangkut masalah UU Kependudukan itu," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita