GELORA.CO - Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI tetap meminta Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Sikap ini disampaikan dua fraksi tersebut setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencopot anggotanya Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemudian menggantinya dengan Muhammad Nurdin karena melihat pembahasan RUU HIP sudah mendekati titik krusial.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa pergantian perwakilan Fraksi PDIP di jabatan Wakil Ketua Baleg DPR merupakan hak dan otoritas dari PDIP.
Namun, fraksinya tetap meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas Prioritas, tak peduli PDIP melakukan pergantian pada pimpinan Baleg.
"[Demokrat minta RUU HIP] dicabut. Pergantian itu menjadi otoritas PDIP, terlepas dari tujuan apapun," kata Herman, Jumat (10/7).
Pun demikian, lanjutnya, fraksi atau pemerintah bisa mengajukan naskah akademik dan draf rancangan regulasi yang baru jika ingin mengubah judul serta substansi RUU HIP.
"Bagi kami, tentu kalau mau ada pembahasan lain tentang pergantian judul ya dimulai lagi dari awal, mulai [penyusunan] Prolegnas, [penyusunan] prioritas," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa anggota DPR sebagai wakil rakyat harus mengikuti kehendak masyarakat yang mayoritas telah meminta RUU HIP dibatalkan.
Lebih jauh Herman mendesak pemerintah segera menyampaikan sikap tegas dalam RUU HIP untuk mengantisipasi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Kita minta sikap tegas pemerintah, jangan sampai menimbulkan polemik. Kita masih dihantui [pandemi virus corona] Covid-19, bahkan pasien positif masih terus meningkat. Harus fokus dulu ini, belum lagi kondisi perekonomian kita kan sedang tidak baik," tutur Herman.
Senada, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mendesak agar RUU HIP dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Menurutnya, pemerintah bisa mengajukan rancangan regulasi baru yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) setelah pencabutan RUU HIP dilakukan.
"RUU HIP cabut dulu dan kemudian pemerintah ajukan RUU BPIP," katanya.
Menko Polhukam Jangan Beri Harapan Palsu
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Mulyanto meminta agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak memberikan harapan palsu kepada rakyat dengan menyampaikan bahwa pemerintah telah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda.
Pasalnya, lanjutnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi dengan pimpinan MPR pada Rabu (8/7) kemarin menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji draf RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR.
"Apa yang disampaikan Mahfud MD itu terkesan sebagai kebohongan publik. Semestinya hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh pejabat tinggi setingkat Menkopolhukam.
Ia menegaskan hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pengayoman dan informasi yang benar, bukan harapan palsu dari pemerintah.
Lihat juga: PDIP Akui Pergantian Rieke Terkait RUU HIP dan Omnibus Law
Menurut Mulyanto, beda pendapat antara Mahfud dan Jokowi mencerminkan kualitas komunikasi dan koordinasi yang tidak bagus. Kondisi itu sangat tidak ideal bagi menteri yang mengoordinasikan bidang politik.
"Kejadian ini bisa disebut sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik Pemerintah, terutama di tingkat pejabat tinggi setingkat Menko," tutur Mulyanto.
"Seharusnya pemerintah dapat memberi jaminan kepastian sikap kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak bingung," imbuhnya.
Diketahui, Fraksi PDIP sebelumnya menyatakan pergantian penjabat Wakil Baleg DPR dari Rieke ke Nurdin terkait dengan sejumlah tugas perundang-undangan, yakni Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU HIP.
"Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa," kata Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).
"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat, kalau kita lihat [RUU] Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial, selain [RUU] Omnibus Law, tentu saja ada RUU HIP," ucap Utut.
Nurdin dengan latar belakang polisi akan sangat memahami tugasnya sebagai Wakil Ketua Baleg. Namun, Utut menegaskan bahwa pergantian ini tak lantas mengartikan Rieke tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Baleg.
Menurut Utut, pergantian ini bertujuan untuk menempatkan kader yang sesuai dengan kompetensi. []