Parpol Harus Pelototi Rekam Jejak Bakal Calon, Jangan Sampai Dukung Yang Tercela

Parpol Harus Pelototi Rekam Jejak Bakal Calon, Jangan Sampai Dukung Yang Tercela

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Semua pihak berharap hajatan dan pesta demokrasi pilkada serentak menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti figur-figur bakal calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy mengatakan, bakal calon kepala daerah harus clear dari urusan penguna, pecandu, pengedar atau bandar narkoba.

"Makanya perlu tes urine bagi figur-figur calon kepala daerah. Kampanye calon pengguna narkoba saya kira itu salah satu bagian yang kita soroti," ujar Arya, Selasa (7/7).

Menurutnya, jika ada calon kepala daerah mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba, maka hal itu menjadi tantangan kualitas demokrasi pilkada. Untuk itu, PB HMI meminta partai politik memperhatikan secara serius jejak rekam calon yang hendak diusung di pilkada. Parpol juga harus mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju pilkada.

"Harusnya partai politik sebagai tempat dimana lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan men screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut," sebut Arya.

Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya akan menggelar diskusi terkait kualitas pilkada dengan Kemendari, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini. "Di situ akan saya sampaikanlah (soal figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba) ini," tambahnya.

Arya menegaskan persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselematkan dari barang haram tersebut.

"Salah satunya persoalan narkoba yang hari ini memang menjadi persoalan sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini," tutupnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita