Bagaimana pasca Covid, apa yang harus kita lakukan? Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," kata pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Teddy Anggoro, Senin (13/7).
Ia berujar sebenarnya perbaikan regulasi, terutama perbaikan iklim investasi telah dilakukan pemerintah. Namun upaya tersebut masih terbentur ego sektoral antarkementerian. Oleh karenanya, Teddy meyakini masalah itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.
Selain itu, RUU tersebut juga memuat kemudahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi badan usaha, yang selama ini dirasa sulit berkembang jika hanya berdasarkan UU Perseroan Terbatas.
Teddy melanjutkan, salah satu kemudahan yang diatur RUU tersebut nantinya UMKM tidak perlu notaris jika ingin menjadi badan usaha.
"Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” tandasnya.(rmol)