OJK Apakah Masih Diperlukan?

OJK Apakah Masih Diperlukan?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh:DR. Andi Desfiandi, SE,. MA
SKANDAL Jiwasraya, Bumiputera, Bukopin, Bank Banten serta yang lain, belakangan ini menjadi topik utama pemberitaan di media masa.

Fenomena tersebut telah menimbulkan pro dan kontra terhadap pengawasan perbankan dan jasa keuangan yang kewenangannya berada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu kemudian muncul berbagai wacana agar OJK dibubarkan dan kemudian fungsi pengawasan sepenuhnya dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Ada beberapa alasan kuat, mengapa pengawasan bank sebaiknya ada pada Bank Indonesia.

Pertama adalah agar akses informasi dapat terjaga dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global terkini.

Kedua, struktur yang tepat untuk meminimalisasi permasalahan dan kecepatan pengambilan keputusan. Dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi perbankan dan keuangan baik nasional maupun global yang begitu cepat perubahannya, dengan menempatkan kegiatan operasional pengawasan bank berada di bank sentral.

Ketiga, fungsi pengawasan bank membantu bank sentral menjalankan fungsinya dengan baik, karena bank sentral dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat dan menyeluruh.

Pengetahuan tentang keadaan dan kesehatan sistem perbankan dapat meningkatkan kualitas analisis dan prediksi kondisi keuangan yang dibuat oleh bank sentral.

Alasan lainnya, yakni bisa mengantisipasi konflik kepentingan antar lembaga dan juga tentu lebih efisien.

Atas alasan tersebut maka seyogyanya pengawasan sistem perbankan ada di tangan BI untuk kepentingan pengawasan makro dan mikro sistem keuangan.

Konsep seperti ini didasarkan pada dua alasan, pertama, penetapan wewenang pengawasan bank di tangan bank sentral merupakan hal yang normal berlaku di negara manapun, termasuk di negara tempat pengawasan banknya terpisah.

Kedua, lembaga yang paling siap untuk merespons dengan cepat ketika muncul ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan adalah bank sentral.

Sehingga BI bisa secara penuh dan tidak tumpang tindih dalam melaksanakan fungsi dan tugas utamanya yaitu : Menjaga stabilitas moneter, mengatur dan mengawasi aktifitas perbankan, mengatur dan menyelenggarakan sistim perbankan dan sistim keuangan, melaksanakan penelitian dan pemantauan, melaksanakan pembinaan terhadap perbankan, mengatur dan menjaga sistim pembayaran, sebagai lender of the last resort.

Apabila kemudian pilihan tersebut diambil maka OJK kalaupun akan tetap dipertahankan sebaiknya hanya dalam bentuk komite atau Board saja yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan micro prudential bank saja, dimana fungsi pengawasan tetap berada dalam kewenangan BI.

Atau dengan fungsi lain, yakni OJK hanya mengawasi lembaga keuangan non bank seperti asuransi, leasing atau lembaga pembiayaan non bank, Bursa Efek serta lembaga investasi namun khusus dalam pengawasan operasionalnya saja.

Apabila ada produk-produk jasa keuangan yang berhubungan dengan produk perbankan maka pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia bukan oleh OJK.

Mari kita lihat pengalaman negara-negara lain yang pernah memisahkan kewenangan bank sentral dengan lembaga sejenis OJK sebagai bahan perbandingan.

Contoh Amerika Serikat, dengan pengawasan berlapis dan pelopor pengawasan berbasis resiko juga mengalami krisis ekonomi akibat subprime mortgage.

Memperlihatkan kelemahan sistim pengawasan yang berlapis oleh lembaga OJK di sana, kemudian menyeret Amerika dalam jurang resesi dan membangkrutkan lebih dari 40 bank dan lembaga keuangan papan atas.

Pada akhirnya Amerika kemudian memberikan kewenangan lebih luas kepada bank sentral (The Fed) karena menganggap unsur pengawasan micro prudential juga sangat penting.

Lalu Inggris, juga pernah memisahkan pengawasan bank dan bank sentralnya juga mengalami hal yang sama dalam kasus Northern Rock.
Bank Sentral Inggris (BoE) sebagai lender of the last resort tidak dapat mengakses informasi bank dengan cepat karena terbentur regulasi pengawasan di lembaga lainnya.

Pada akhirnya kewenangan pengawasan dikembalikan kepada BoE untuk mengawasi Lembaga perbankan dan jasa keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Financial Service Authority.

Kemudian Jerman dan Korea Selatan, mereka sudah mengembalikan fungsi pengawasan kepada Bank Sentralnya yang sebelumnya juga pernah dipisah.

Dikhawatirkan beberapa kasus fraud dan mismanajemen di perusahaan jasa keuangan dan perbankan yang terjadi di Indonesia akan mengakibatkan dampak sistemik bagi sistim keuangan nasional.

Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid19 ini akan memberikan dampak yang semakin buruk apabila sistim keuangan nasional kita tidak segera diperbaiki terutama fungsi pengawasannya.

Tidak menjadi aneh apabila kemudian muncul pertanyaan apakah OJK masih layak dipertahankan? Atau kewenangannya dipersempit atau bahkan dibubarkan? Wallahualam. 

(Penulis adalah Ketua Lembaga Perekonomian NU Lampung)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita