Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu

Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial AKM.

AKM bersama ketiga rekannya berinisial DS, SY dan MT ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten saat tengah mengonsumsi sabu pada 6 Juni 2020 sekira pukul 00.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Mukti membantah kabar yang menyebutkan bahwa anak pejabat tersebut telah dibebaskan.

"Tidak benar," ucap Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Mukti memastikan bahwa AKM dan ketiga rekannya itu masih ditahan. Menurut dia, keempat orang tersebut masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Masih di tahanan," katanya.

Konfirmasi Wawalkot Tangerang 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengakui anaknya yang berinisial AKM terlibat kasus narkoba dan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Sachrudin usai menghadiri Musda VI Golkar Kota Tangerang yang digelar di Hotel Alium, Rabu (8/7/2020).

"Ya, saya mohon doa saja. Karena semua orang enggak bisa memilih ujian," kata Sachrudin yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tangerang dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com.

Ia mengungkapkan hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja dan harus dijadikan pembelajaran.

"Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kota semua," katanya.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin juga menyerahkan proses hukum anaknya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kepada pihak kepolisian.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita