Menko Polhukam Tak Kaget, Penangkapan Djoko Tjandra Perintah Presiden

Menko Polhukam Tak Kaget, Penangkapan Djoko Tjandra Perintah Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. mengaku tak kaget buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Kepolisian RI di Malaysia.

”Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/7) dini hari.

Tetapi sebelum rapat berlangsung, lanjut dia, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo datang ke kantornya menyatakan kepolisian sudah menyiapkan sebuah operasi penangkapan. Pada waktu itu, Indonesia Police Watch (IPW) dan banyak pihak mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghubungi Pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Djoko Tjandra.
”Tetapi waktu itu, Pak Listyo meyakinkan kami tidak usah G to G. Namun, cukup police to police. Kabareskrim pun berangkat pada malam itu,” kata Mahfud.

Skenario itu, lanjut Mahfud, hanya diketahui dua orang lain selain dirinya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Presiden Jokowi. Proses selanjutnya, menyerahkannya ke Mahkamah Agung. Sehingga dia, termasuk Presiden Jokowi, polisi, serta jaksa tidak bisa ikut campur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

”Ini sudah ranah MA. Polisi, jaksa tak bisa ikut campur. Pengawasan masyarakat, pelototan masyarakat sekarang sangat efektif untuk awasi dunia peradilan,” kata Mahfud.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. “Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan,” kata Sigit.

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra. Setelah diselidiki, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia. Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

”Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Didapat info keberadaan yang bersangkutan, target bisa diketahui,” tutur Sigit.

Penyidik Bareskrim kemudian pada Kamis (30/7) sore terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra. Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP. Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Keduanya diduga telah membantu Djoko dalam upaya pelarian selama ini.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita