GELORA.CO - Seorang pria ditembak mati di ruang sidang kota Peshawar, Pakistan lantaran dituduh melakukan penistaan agama. Pria tersebut diadili karena mengaku sebagai seorang nabi.
Pejabat polisi Ijaz Ahmed mengatakan, pelaku penistaan agama bernama Tahir Ahmad Naseem ditembak hingga enam kali selama persidangan dalam kasusnya, di pengadilan distrik pada Rabu, 29 Juli 2020, waktu setempat.
"Pelaku penembakan telah bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut dan mengatakan dia sengaja membunuh Naseem karena telah melakukan penistaan. Tersangka telah ditangkap di tempat kejadian," kata Ahmed, dilansir Al Jazeera, Kamis, 30 Juli 2020.
Baca juga: Perobek Alquran di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Naseem telah berada dalam tahanan polisi sejak 2018, ketika dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai seorang nabi. Di Pakistan, kejahatan seperti itu diatur oleh undang-undang ketat dan pelaku dapat diganjar dengan hukuman mati untuk pelanggaran tertentu.
Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, yang berurusan dengan penistaan terhadap agama Islam. Dia dituduh antara lain mencemarkan nama suci Nabi Muhammad.
Berdasarkan data, pembunuhan di luar hukum dan kekerasan karena penistaan agama semakin umum dalam beberapa tahun terakhir di Pakistan. Sejak tahun 1990, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan tersebut.
Mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama, anggota keluarga mereka, bahkan pengacara serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama.[viva]