GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah sejatinya membolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah di lingkungan rumahnya. Namun, harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat.
Fachrul mengatakan hal itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi. Masyarakat yang melakukan salat jemaah diimbau tetap mentaati protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas COVID setempat, karena alasan tidak aman covid," ujar Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7/2020).
Menag Fachrul juga meminta setiap tempat yang menggelar salat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat salat. Dia meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.
"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," jelasnya.
Selain itu, panitia kurban juga diminta membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Dia juga meminta agar daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga.
"Pemotongan hewan juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," tutur Fachrul.[dtk]