Marah Dengan Sanksi HAM 'Magnitsky', Rusia Janji Akan Balas Inggris

Marah Dengan Sanksi HAM 'Magnitsky', Rusia Janji Akan Balas Inggris

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rusia menyesalkan sanksi yang diberlakukan Inggris terhadap 25 warga negaranya yang terlibat dalam kematian Sergei Magnitsky. Rusia juga berkomitmen akan membalas sanksi tersebut.

Begitu yang disampaikan oleh jurubicara kepresidenan, Dmitry Peskov pada Selasa (7/7), melansir Sputnik.

"Kami hanya bisa menyesali langkah-langkah yang tidak bersahabat seperti itu. Tentu saja, prinsip timbal balik berlaku di sini dan beberapa tanggapan untuk memenuhi kepentingan Rusia (akan dilakukan)," ujar Peskov.

Pada Senin (6/7), Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengumumkan sanksi terhadap 49 entitas dari Rusia, Arab Saudi, Korea Utara, dan Myanmar. Termasuk di antaranya adalah Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin dan anggota penegak hukum lainnya.

Sanksi dijatuhkan setelah Inggris mengadopsi Magnitsky Act pada 2018. UU tersebut yang memberi pemerintah kemampuan untuk menjatuhkan sanksi kepada individu atas dugaan pelanggaran berat HAM.

Sergei Magnitsky sendiri adalah seorang akuntan Rusia yang meninggal di penjara Moskow pada 2009. Pada 2008, Magnitsky mengungkap apa yang ia klaim sebagai penggelapan pajak besar-besaran yang juga melibatkan pejabat Rusia.

Namun pada 2009, ia ditangkap dan ditahan karena dicurigai keterlibatannya dalam skema penipuan pajak. Keluarga Magnitsky mengatakan ia dipukuli secara brutal saat berada di penjara dan tidak mendapat perawatan medis hingga meninggal.

Kemudian pada 2013, Amerika Serikat (AS) mengadopsi apa yang disebut dengan Magnitsky Act untuk menargetkan para pejabat Rusia yang diduga terlibat dalam kematian Magnitsky. Mereka dilarang mengunjungi AS atau menggunakan sistem perbankan di sana.

Meski begitu, Rusia menegaskan tidak ada kelalaian kriminal dalam kematian Magnitsky. Presiden Vladimir Putin juga membantah tuduhan bahwa Magnitsky telah disiksa di penjara. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita