Mantan Dirut RSUD Padang Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Dirut RSUD Padang Divonis Enam Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Artati Suryani divonis hukuman penjara selama enam tahun. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam putusan yang dibacakan di Padang seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, terdakwa yang datang ke sidang mengenakan atasan coklat juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 136 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Artati Suryani adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Rasyidin pada 2013. Dia berlaku sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatannya, terkait proses penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS).

”Terdakwa seolah-olah telah membuat survei harga ke tiga perusahaan, lalu memasukkannya ke dalam HPS,” ujar Fauzi Isra.

Klaim terdakwa tersebut patah setelah saksi dari tiga perusahaan diperiksa di persidangan dan membantah keterangan terdakwa secara langsung. Selain itu, terdakwa juga dinilai bersalah karena telah membayarkan pekerjaan seratus persen, padahal pekerjaan belum sampai seratus persen, serta ada alat yang tidak sesuai dengan kontrak.

Terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Artati, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bersalah dengan dakwaan subsider jaksa. Yaitu Ferry oktaviano, Iskamdar Hamzah, dan Syaiful. Ferry Oktavian dipidana empat tahun dan dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Iskandar Hamzah dipidana 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor. Para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan.

Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Budi Prihalda dan Awilda Cs.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita