Lieus mempersoalkan uraian, analisa, dan rekomendasi Bambang Widjajanto sengketa antara Bank DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta melawan ahli waris pemilik sebidang tanah di Jalan Pintu Besar No. 67, Jakarta, The Tjin Kok. Surat tersebut ditulis Bambang Widjojanto tanggal 7 Juli yang lalu.
“Enggak sangka BW (Bambang Widjojanto) bisa begitu. Analisa BW itu bisa menjerumuskan Gubernur Anies Baswedan, lho,” ujar Lieus Sungkharisma yang dalam kasus ini menjadi kuasa dari Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok.
Di dalam analisanya itu, Bambang Widjojanto antara lain mengatakan, tidak ada bukti sewa menyewa antara PT Bank DKI dengan sebidang tanah yang dipersoalkan itu. Juga, tidak ada bukti The A Lin, yang merupakan ayah dari The Tjin Kok, memiliki Bank Makassar.
“Bank DKI tahu pasti bahwa tanah dan bangunan itu telah dijual oleh Dewan Likwidator Ex GEBC kepada Bank Masyarakat Makassar dimana The A Lin adalah pemegang sahamnya. Oleh karena itu Bank DKI dan Pemprov DKI wajib membayar sewa atas tanah dan bangunan kepada The A Lin melalui ahli warisnya,” ujar Liesu Sungkharisma.
Dia juga mempersoalkan pernyataan Bambang Widjojanto yang mengatakan bahwa eksekusi lahan itu akan merugikan keuangan negara atau daerah karena membeli aset tanah dan bangunan yang tidak ada.
“Alasan ini sungguh mengada-ada, bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI tidak membayar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 67 Jakarta sejak tahun 1962, dan telah merombak dan mengoperkan ke pihak lain tanpa persetujuan The A Lin orang tua The Tjin Kok. Ini sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Lieus lagi.
Hal lain yang disayangkan Lieus Sungkahrisma adalah pernyataan Bambang Widjojanto yang mempertanyakan apakah benar penggugat dalam kasus ini adalah ahli waris pemilik tanah dan bangunan yang dipersoalkan itu.
Menurut Lieus Sungkharisma, pernyataan Bambang Widjojanto ini berputar-putar dan mengabaikan semua proses hukum yang telah dilalui sehingga tinggal menunggu eksekusi.
“The Tjin Kok mewariskan lahan dan bangunan itu kepada anak kandungnya yaitu Ham Sutedjo, berdasarkan Akta Pernyataan No. 34, Akta Hak Waris No. 35, dan Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36. Ketiga Akta tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Notaris Kezia Janty Lega S.H, di Jakarta,” ujar Lieus Sungkharisma lagi. (rmol)