GELORA.CO - Front Pembela Islam melaporkan dugaan penghinaan kepada Imam besar FPI Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020.
Kuasa hukum FPI Azis Yanuar mengatakan, mereka melaporkan anggota Gerakan Jaga Indonesia atau GJI Boedi Djarot.
"Barang bukti yang kami bawa link YouTube, berita, dan beberapa keterangan mereka yang sudah kami print, transkrip dari suara mereka," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.
Aziz mengatakan, Boedi dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap Rizieq Shihab saat demonstrasi aksi Kudatuli di depan Gedung DPR RI pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam aksi tersebut, Boedi diduga melontarkan umpatan dan provokasi terhadap Rizieq.
"Dia kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 14, Pasal 160, dan 156 KUHP kemudian UU ITE Pasal 28, kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 UU 14 tahun 2008 tentang diskriminasi ras," kata Aziz.
Video orasi Boedi yang diduga menghina Rizieq Shihab itu tersebar ke media sosial YouTube. Dalam orasinya di depan massa yang meletakkan poster wajah Rizieq di aspal, Boedi mengatakan bahwa sosok dalam poster tersebut adalah sampah karena tidak menerima kemenangan Jokowi.
"Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik, karena dia sudah mengkhianati negeri ini," ujar Boedi.
Selain itu, Boedi yang memakai kacamata dan baret hitam, juga mengajak massa untuk menolak kepulangan Rizieq ke Indonesia. Usai orasi, massa kemudian membakar poster tersebut.
Aziz mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pembakaran poster itu. Mereka hanya melaporkan dugaan penghinaan melalui ujaran saja. []