“Untuk menuntut rehabilitasi dan ganti kerugian yang dialami oleh Ina Yuniarti,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/7).
Selain itu, atas divonis bebasnya Ina Yuniarti, Dedi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mejelis Hakim yang telah memutus perkara Ina Yuniarti baik dari mulai tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.
“Semoga Allah mencatatnya sebagai amal sholih yang akan memperberat timbangan amal sholih para Hakim tersebut kelak di hadapan Hakim Yang Maha Adil dan Maha Agung, Allah Azza Wajalla,” tandas Dedi.
Tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Dr.Suprdji Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar yang telah memberikan keterangan sebagai ahli pidana dalam persidangan. Dimana keteranganya begitu jernih, jelas dan komperhensif.
“Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada kesimpulan untuk memvonis bebas Ina Yuniarti,” pungkas Dedi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu. Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019. Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi. Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak 'penggal Jokowi'. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.
Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Bukan cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai perekam.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5). Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Pada 1 Agustus 2019, Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina dikenai dakwaan tunggal, yaitu Pasal 24 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dalam sidang pada Senin (14/10), majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'. (*)