Komnas HAM: Jokowi Lebih Mementingkan Ekonomi Dibanding Kesehatan Rakyat

Komnas HAM: Jokowi Lebih Mementingkan Ekonomi Dibanding Kesehatan Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah Jokowi lebih mengedepankan penanganan ekonomi dibandingkan kesehatan dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hal tersebut merupakan salah satu catatan yang dikeluarkan Komnas HAM dari hasil kajian selama lima bulan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani bencana pandemi Covid-19.

Ekonomi yang lebih diutamakan pemerintah kata Damanik, terlihat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Mei 2020 lalu.

Seharusnya jelas dia, pemerintah menjadikan penanganan kesehatan sebagai dasar dalam kebijakan mengatasi pandemi.

“Ekonomi itu sebagai panglima, maka tadi itu Perppunya juga soal ekonomi bukan soal kesehatan jadi kita melihat semestinya kesehatan lah yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik gitu,” kata Damanik melalui konferensi pers digital pada Selasa.

Catatan lainnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menemukan lemahnya legalitas dalam kebijakan pemerintah menangani pandemi.

Sebab, pemerintah hanya menggunakan Peraturan Pemerintah untuk menangani permasalahan kesehatan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mampu menjangkau setiap dimensi kedaruratan kesehatan karena hanya berperspektif pada sektor kesehatan,” tambah dia.

Selain itu juga Komnas HAM mengkritisi pelibatan TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan Covid-19 dalam Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020.

Keppres tersebut kata dia tidak melewati prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum.

“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak mencantumkan bencana non-alam sebagai cakupan dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” jelas dia

Dia juga menilai pengerahan TNI dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan pada masa kenormalan baru justru kontraproduktif karena masyarakat sudah menunjukan kepatuhan secara bertahap.

Dasar hukum dan kewenangan BIN dalam operasi penanganan Covid-19 kata dia juga patut dipertanyakan karena masuk dalam ranah teknis dan operasional.

“Misalnya penyediaan sarana dan prasarana alat tes Covid-19,” kata dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita