Komisi VII Minta Jatah CSR Pada BUMN Tambang, Rahmat Gobel: Hanya Salah Paham

Komisi VII Minta Jatah CSR Pada BUMN Tambang, Rahmat Gobel: Hanya Salah Paham

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pimpinan Komisi VII DPR RI dipanggil oleh pimpinan DPR RI untuk dimintai klarifikasinya mengenai permintaan perihal dana CSR dari BUMN Tambang pada saat rapat dengar pendapat 30 Juni 2020 silam.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan setelah mendapatkan jawaban dari empat pimpinan Komisi VII DPR RI yakni Alex Noerdin, Ramson Siagian, Soegeng Suparwoto dan Eddy Soeparno maka pimpinan DPR RI menilai bahwa apa yang dilakukan komisi VII tidak melanggar kode etik DPR.

“Dalam pertemuan klarifikasi ini, pimpinan DPR menilai apa yang disampaikan Komisi VII, pada saat RDP tersebut, sudah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rachmat Gobel di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/7).

Adapun isu yang berkembang di masyarakat, kata Gobel, merupakan kesalahpahaman semata. Pasalnya, Komisi VII bukan meminta CSR BUMN Tambang dalam bentuk dana tapi barang.

“Kemudian apa yang terjadi polemik di masyarakat, semata adalah kesalahpahaman. Karena keterbatasan informasi, maka dari itu penting bagi kami selaku pimpinan DPR RI, untuk melakukan klarifikasi ini sendiri,” bebernya.

Dengan adanya klarifikasi dari pimpinan Komisi VII dan juga pimpinan DPR RI, Gobel berharap masyarakat dapat memahami bahwa apa yang terjadi dalam rapat dengar pendapat itu semata hanya kesalahpahaman.

“Sehingga dengan penjelasan ini, sudah bisa meminimalisasi atau mengurangi, apa yang berkembang dari apa yang sudah kita sama-sama ketahui. Mudah-mudahan, penjelasan ini sudah memberikan masukan, pendapat kepada masyarakat melalui media,” tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita