GELORA.CO -Kasus saling lapor Kombes Rachmad Widodo dan keluarganya bikin heboh. Isu orang ketiga disebut-sebut menjadi biang masalahnya
Dirangkum detikcom, Senin (27/7/2020), kasus ini terungkap lewat cerita Aurellia Renatha yang mengaku dianiaya ayahnya Kombes Rachmad Widodo. Aurellia menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi karena dia menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan wanita yang disebut pelakor.
Singkat cerita, ibu dari Auerilla melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmad Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmad dipolisikan atas dugaan KDRT.
Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
Kombes Rachmad rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan anaknya karena merasa telah dianiaya.
"Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmad Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB," ujar dia.
Laporan LF yang diterima Polsek Kelapa Gading akhirnya ditarik ke Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polres Jakarta Utara menangani dua laporan, dari LF dan dari Rachmad Widodo.
"Saudara RW melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban adanya tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh putri maupun keponakannya," ucap Budhi.
Polisi kini menunggu hasil visum dari para korban. Hasil visum ini nantinya akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan.
"Surat pengantar sudah kami buatkan. Namun demikian tentunya kami masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait visum permintaan visum tersebut," kata Budhi.
Budhi juga ditanya perihal orang ketiga yang menjadi pangkal permasalahan dugaan penganiayaan tersebut. Apa kata dia?
"Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LF pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto soal orang ketiga itu saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).
Budhi menambahkan akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Dia menegaskan semua orang sama di muka hukum.
" Jadi siapapun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.(dtk)