GELORA.CO - Tepat pada hari ini di tahun 1959, Presiden Soekarno telah menerbitkan dekrit. Isinya mengenai pembubaran badan konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, dan persiapan pembentukan MPRS dan DPAS.
Bagi politisi Partai Demokrat Benny K. Harman, peristiwa ini masih menyisakan pertanyaan yang mendasar. Pertanyaan itu berkaitan dengan langkah Soekarno yang memilih kembali ke UUD 1945 dan kegagalan badan konstituante mengesahkan konstitusi baru.
“Mengapa Soekarno tidak sahkan saja UUDS 1950 atau Konstitusi RIS 1949 sebagai konstitusi baru? Pertanyaan tiada akhir. Liberte!” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (5/7).
Perjalanan politik kala itu semakin menimbulkan tanda tanya lantaran setahun usai dekrit terbit, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
“Dan mengangkat anggota-anggota DPR-GR yang semuanya adalah pendukung utama demokrasi terpimpin untuk sukseskan revolusi. Liberte!” tekannya.
Lebih lanjut, Benny Harman, langkah MPRS di tahun 1960 yang diam melihat aksi Presiden Soekarno membubarkan parlemen pilihan rakyat juga menyisakan tanda tanya.
Sebab pembubaran itu seharusnya merupakan bentuk pelanggaran UUD 1945.
“Karena semua anggota MPRS saat itu ditunjuk Presiden dan harus tandan tangan setia kepada Soekarno dan setuju tanpa syarat dengan manifesto politik,” terangnya. (*)