Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan hal tersebut. Asep, kata Marullah, kini menjadi staf di bidang pemerintahan kantornya.
"Ya dia di (kantor) wali kota, ditarik ke (kantor) wali kota. Jadi staf," ujar Marullah saat dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Diketahui pekerjaan staf merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa eselon. Dengan demikian maka, ia dijatuhi hukuman disiplin berat karena jabatan Lurah merupakan PNS eselon 4.
Kasus Asep, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun Marullah mengaku tak tahu soal hal ini karena tak menerima pemberitahuan.
"Saya belum tahu malah. Karena dia enggak pakai minta izin ke saya," jelasnya.
Marullah mengaku tak mengetahui soal pemeriksaan Asep di Bareskrim seperti apa. Jika hanya sebentar memberikan keterangan tanpa ditahan, maka Asep disebutnya bisa saja kembali bekerja seperti biasa.
"Ya kalau diperiksanya lama ya enggak masuk kantor di Bareskrim. Kalau meriksanya sebentar ya kan enggak masalah ya kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan hampir dipastikan bersalah karena membantu pembuatan KTP elektronik untuk buronan kasus hak tagih (cessie) bank bali, Djoko Tjandra. Ada dua sanksi yang menanti Asep karena tindakannya itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan berdasarkan pemeriksaan dari inspektorat DKI, Asep yang kini sudah dinontaktifkan sebagai Lurah disinyalir membantu pembuatan KTP karena sempat menemui pengacara Djoko. Sesuai dengan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asep akan dikenakan hukuman disiplin (hukdis).
"Kalau dia terbukti, lanjut sudah dia dinonjobkan. Bahkan kena sanksi hukdis," ujar Chaidir saat dihubungi suara.com, Senin (13/7/2020).
Berdasarkan kasus ini, setidaknya Asep akan menerima sanksi sedang atau berat. Untuk sanksi sedang, Asep akan dicopot dari jabatan dan akan diberikan posisi yang setara dengan eselon 4.
Tak hanya itu, Asep akan diberikan surat peringatan. Lalu Tunjangan Kerja Daerah (TKD) miliknya juga tidak akan diberikan selama tiga bulan dan hanya diberikan gaji bulanan saja.
"Kalau sedang, dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan lurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," kata Chaidir. (*)