Kata Polri: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis di Interpol

Kata Polri: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis di Interpol

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi untuk memberitahu red notice atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus.

Argo menyebut data seseorang yang masuk dalam red notice Interpol akan terhapus otomatis dalam kurun waktu lima tahun apabila tak ada pembaruan. Surat dari Nugroho itu disampaikan pada Mei 2020.

"Jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus by sistem," kata Argo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/7).

"Jadi ini bukan menghapus red notice surat yang dibuat ini, tapi menyampaikan ke dirjen imigrasi bahwa sudah terhapus di Interpol. Karena ada delete by sistem," ujarnya menambahkan.

Argo menjelaskan bahwa pihaknya memasukkan nama Djoko Tjandra dalam red notice pada 2009 atas permintaan Kejaksaan Agung. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan nama seseorang masuk dalam red notice Interpol.

Selang lima tahun atau 2014, kata Argo, status red notice Djoko Tjandra terhapus. Argo menjelaskan hal tersebut terjadi karena ada aturan di Interpol bahwa seseorang yang masuk red notice setelah lima tahun akan terhapus otomatis.

"Jadi ada batas waktu untuk red notice ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menyebut pada 2015 muncul kabar jika Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Saat itu Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri langsung mengirim surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini ada di sini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan Djoko Tjandra ke dalam DPO imigrasi dan melakukan pengamanan apabila terlacak," katanya.

"Kenapa DPO? Karena sudah ter-delete by sistem pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri," ujar Argo menambahkan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga dua lembaga di internal kepolisian membantu pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Dua lembaga itu adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang dibawahi Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Saat ini Brigadir Jendral Prasetijo Utomo sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Terbaru, beredar surat penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice NCB Interpol Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Brigjen Nugroho buntut surat yang dikirim ke Dirjen Imigrasi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita