Kasus Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD F-PDIP Terancam Dijemput Paksa Polisi

Kasus Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD F-PDIP Terancam Dijemput Paksa Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Labuhan Batu akan memanggil anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, Imam Firmadi (27) atas dugaan penganiayaan terhadap MJY (21).

Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Agus mengatakan, apabila terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, maka terlapor akan dijemput paksa oleh polisi.

"Pada hari Senin kemarin kita panggil namun tidak datang. Kita akan panggil hari Kamis, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan, kita akan lakukan upaya upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput terlapor," kata Agus di Markas Korem 022/PT Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (28/7/2020).

Menurut Agus, pihaknya juga memanggil para saksi atas laporan tersebut.

Sejumlah saksi sudah membenarkan adanya tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD.

"Memang betul, (diduga) dilakukan penganiayaan termasuk dipukul, termasuk unsur 351 KUHP, 170 KUHP-nya. Saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi bisa memenuhi unsur itu," kata Agus.

Selain itu, pemeriksaan dari pihak pelapor juga sudah dilakukan.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman, apakah pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang.

"Pemeriksaan dari korban, dilakukan lebih dari satu orang. Namun dengan demikian nanti kita akan lebih dalami siapa-siapa saja yang terlibat aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban," kata Agus.

Sebelumnya, anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Imam Firmadi (27) dilaporkan ke Polres Labuhan Batu.

Imam dilaporkan karena diduga menganiaya MJY (21).

Laporan diterima polisi pada 9 Juli 2020. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita