GELORA.CO - Aktivis antikorupsi menyebut langkah kepolisian mencopot Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga menerbitkan surat perjalanan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra, bisa mengungkap pihak-pihak lain yang membantu buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
Selain masalah surat perjalanan, polisi tengah menyelidiki hilangnya status red notice atau permintaan untuk menahan sementara Djoko Tjandra di Interpol, juga surat bebas Covid-19 yang diduga diterbitkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Kepolisian mengatakan pihaknya berkomitmen tegas menindak semua pihak yang terlibat. Pengamat kepolisian mengatakan kasus ini "sarat gratifikasi" dan diusut tuntas.
`Terstruktur, sistematis, masif, dan koordinatif`
Brigjen Prasetijo Utomo secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dalam upacara lepas jabatan Kamis sore (16/07).
Prasetijo diduga menerbitkan surat perjalanan yang mencantumkan nama Djoko Tjandra sebagai konsultan polisi.
Surat itu memungkinkannya terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, Juni lalu, meski Djoko Tjandra masih tercatat sebagai buronan di Indonesia.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian mencopot pejabat tinggi Polri itu, setelah Boyamin melaporkan salinan surat perjalanan itu ke DPR (14/07).
Boyamin mengatakan ia berharap pencopotan itu bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang disebutnya "terstruktur, sistematis, masif, dan koordinatif" itu.
"Kita lihat perkembangannya, kalau ada yang nyuruh kan akan terungkap juga. Dia [Prasetijo Utomo] nggak mungkin mau berkorban sendirian.
"Sudah [bergelar] brigjen, tiba-tiba dengan surat satu lembar dicopot. Ya mudah-mudahan dia [Prasetijo] bernyanyilah (mengungkap siapa saja yang terlibat). Tak mungkin dia pasang badan, [atau] dia akan jadi tumbal," kata Boyamin.
Harapan sama disampaikan pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, yang meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Karena tidak mungkin terkait dengan surat, Prasetijo berhubungan langsung [dengan pihak Djoko Tjandra]. Makanya tidak hanya ke bawah, persoalan tukang ketik suratnya saja, tapi kasus ini harus dikembangkan.
"Bahwa ini nanti akan merembet ke mana, kita berharap Prasetijo jujur membuka siapa saja yang terlibat," kata Bambang.
Menurut Bambang, polisi harus menggunakan momentum ini untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian berdasarkan semangat antikorupsi, karena ia menduga kasus ini "sarat gratifikasi".
Pidanakan Prasetijo dan komitmen ungkap kasus
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan memproses Brigjen Prasetijo Utomo secara pidana. "Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," ujar Listyo.
Ia mengatakan pihaknya juga akan mengusut hal-hal terkait. Di antaranya, terkait anggotanya yang diduga menyebabkan hilangnya red notice atau perintah penangkapan terhadap Djoko Tjandra di Interpol.
Nama Djoko Tjandra sudah hilang dari daftar Interpol tahun 2014, atau lima tahun sejak ia menjadi buron.
Ia mengatakan polisi juga menyelidiki dugaan penerbitan surat bebas Covid-19 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes)Â Polri.
"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses, mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk bagaimana peristiwa hapusnya red notice, kemudian bagaimana bisa muncul surat kesehatan atas nama terpidana JC [Djoko Tjandra] dalam posisi sebagai konsultan.
"Semua akan kita proses secara transparan, jadi tidak ada lagi pandang bulu. Siapa pun yang terlibat di dalamnya, seluruhnya akan kita proses," katanya.
Desakan membentuk Pansus
Meski proses di kepolisian sudah berjalan, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap badan-badan lain, yang disebutnya juga mungkin terlibat dalam kasus ini, ikut diselidiki.
Ia meminta DPR membentuk panitia khusus untuk melakukan hal itu.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan pihaknya baru akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Sementara ini, pimpinan ingin memanggil mitra kita saja yang terkait kasus ini, misalnya kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkumham," kata Khairul Saleh.
Pertemuan itu dijadwalkan dilakukan setelah masa reses, yakni pada pertengahan Agustus.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan internal, terkait seorang jaksa yang dilaporkan sempat bertemu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dicopot karena diduga membantu menerbitkan KTP untuk Djoko Tjandra.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi dikritik oleh DPR karena dianggap kecolongan sehingga menyebabkan Djoko Tjadra bisa masuk Indonesia tanpa ditindak aparat keamanan. []