GELORA.CO - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih mendapat porsi perhatian dari publik. Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar pembahasan dibatalkan.
Pertentangan terhadap pembahasan RUU HIP pun memasuki babak baru. Sejumlah advokat melayangkan gugatan ke pengadilan.
"RUU HIP kami nilai dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata salah seorang advokat, Alamsyah Hanafiah.
Dikutip dari RRI, Alamsyah menyampaikan hal itu usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 6 Juli 2020.
"Gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara," tambahnya.
Ia menambahkan, para tergugat yaitu pihak yang dianggap sebagai inisiator RUU HIP. Mereka dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.
"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI," ungkap dia.
Alamsyah menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.
"Dalam petitum kami mohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP dan Ketua Umum PDI-P bersama kepala BPIP melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP," terangnya.
Alamsyah optimis gugatan RUU HIP ke pengadilan akan diterima oleh majelis hakim. (*)