Dalam salinan yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 27 Juli 2020, Perpres ini memuat penambahan jabatan baru di BIN.
Dalam Pasal 5, disebutkan adanya penambahan jabatan yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.
Penjelasan terkait fungsi baru dari jabatan ini tertuang dalam tiga pasal baru yang diselipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29. Tiga pasal baru itu yakni Pasal 28A, 28B, dan 28C.
Pasal 28 menjelaskan bawah Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Di Pasal 28B, Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
Pada Pasal 28C, dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki 8 fungsi, yang mencakup:
a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)terhadap calon pejabat aparatur;
f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan ;
g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; dan
f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur
Meski begitu, tak ada penjelasan detail mengenai aparatur yang dimaksud dalam Perpres tersebut.
Ini merupakan kali kedua, Jokowi merevisi Perpres soal lembaga intelijen tersebut. Sebelumnya, Presiden meneken Perpres Nomor 73 tahun 2017, yang merevisi Perpres lama BIN. Saat itu, terdapat penambahan jabatan baru, yakni Deputi Bidang Intelijen Siber. (*)